14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Semua kategori tersebut menurut Kepmensos No. 73 Tahun 2024, tidak layak menerima bantuan sosial.
Selain itu, ketegori tersebut juga tidak layak menerima iuran jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Rasanya Seenak Itu! Begini Cara Membuat Udang Bakar Madu Lezat Manis Legit, Sukses Menggugah Selera
20 Ide Hadiah Low Budget untuk Pemenang Lomba HUT ke-79 RI tahun 2024, Barang yang Berguna dan Pasti Terpakai!
Cara Membuat Corndog Mozzarella Krispi Mulur dan Meleleh di Mulut, Cocok Jadi Bekal Anak Sekolah
Mau Kuliah IT? Ini Top 7 Universitas Terbaik di Indonesia dengan Jurusan Teknologi Informasi, Juaranya Bukan Telkom University
Menu Rumahan Tumis Tempe Teri Bikin Kangen Ibu, Rasanya Enak, Pedasnya Nampol Bikin Lahap Nambah Nasi, Makin Nikmat Tambah Kerupuk
Sugiri Sancoko Kembali Maju Pilkada 2024, Sosoknya Ternyata Mantan Jurnalis, Begini Tanggapannya Soal Perusahaan Media