9. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10. Memahami manajemen perusahaan atau lembaga layanan publik;
11. Memiliki pengetahuan yang memadai dalam pengelolaan destinasi wisata;
12. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
13. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi;
14. Tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi pidana;
15. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik, calon Kepala Daerah, calon Wakil
Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
16. Bersedia tidak merangkap jabatan lain sebagai pimpinan BLUD lain, Direksi BUMD lain,
pimpinan BUMN, maupun pimpinan pada badan usaha swasta apabila terpilih sebagai
pimpinan BLUD;
17. Bersedia menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan kesediaan bekerja penuh
waktu apabila terpilih sebagai pimpinan BLUD.
Cara Daftar
Berkas lamaran ditujukan Kepada Ketua Panitia Seleksi Pimpinan BLUD UPTD Kawasan Wisata Kota Surakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
serta mencantumkan nomor telepon/handphone dan alamat email yang aktif;
Artikel Terkait
5 Wisata Kids Friendly di Kota Yogyakarta untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2026, Ada yang Gratis Lho! Piknik Yuk!
10 Wisata Keluarga di Yogyakarta Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Seru dan Edukatif untuk Anak-anak, HTM Ada yang Gratis
6 Rekomendasi Wisata Anak Populer di Yogyakarta, Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun 2026, Piknik Yuk
Punya Rencana Piknik ke Luar Kota Tahun 2026? Yuk Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Agar Wisata Makin Nyaman Tanpa Kepikiran Pekerjaan
Kabar Gembira! Harga Tiket Masuk Objek Wisata Guci Tegal Diskon hingga 50 Persen Selama Desember 2025