3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itulah persyaratan umum seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Terlihat Sederhana Tapi Lezatnya Tiada Tara! Resep Ikan Nila Acar Kuning Timun Wortel, Kombinasi Pas Pembangkit Selera
Kronologi Lengkap Bokong Pria Nyangkut di Kawat Per Kasur Springbed di Sidowayah Polanharjo Klaten, Rebahan Lupa Pasang Sprei hingga Kaki Kebas
Rebahan, Seorang Pria Bokongnya Nyangkut di Kawat Per Kasur Springbed di Sidowayah Polanharjo Klaten, Damkar dan PMI Turun Tangan
Kondisi Pria Bokongnya Nyangkut di Kawat Per Kasur Springbed di Sidowayah Polanharjo Klaten, Petugas PMI Pasang Oksigen
Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat Gratis! Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK JF Dapat Gaji Tunjangan dan Pelatihan Khusus