Dalam konteks inilah, keberadaan guru tetap menjadi elemen utama yang tidak tergantikan oleh teknologi secanggih apa pun.
Baca Juga: Generasi Hebat Tidak Lahir dari Kenyamanan, Tetapi dari Perjuangan
Guru Bukan Sekadar Penyampai Materi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Makna profesi guru jauh melampaui aktivitas mengajar di ruang kelas.
Guru merupakan figur yang membangun karakter, menjadi teladan, menanamkan nilai-nilai moral, mengembangkan kecerdasan sosial, serta membimbing peserta didik menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Teknologi dapat menyampaikan informasi.
Namun hanya guru yang mampu menyampaikan inspirasi.
AI mampu menjawab pertanyaan.
Namun guru mampu membangkitkan rasa ingin tahu.
AI mampu memberikan solusi.
Namun guru mampu membentuk kepribadian.
Inilah dimensi pendidikan yang hingga kini belum dapat direplikasi oleh kecerdasan buatan.