“Kami tidak minta dimanjakan. Kami minta keadilan hukum. UU Sisdiknas mengakui madrasah, tapi UU ASN mengabaikan gurunya. Komisi X harus jadi jembatan selesaikan disharmoni ini,” tutup Sopian.
Baca Juga: Menyala PPPK! Legislator Minta Pemerintah Tak Pecat ASN Meski Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen
Sebagai informasi, data EMIS Kemenag 2023 mencatat 80,2 persen dari 86.000 lebih madrasah di Indonesia berstatus swasta dengan total 270.183 guru.
Selama ini mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena status sekolah atau madrasahnya, terlebih data di tahun ini semakin bertambah lagi.***