Ada beberapa norma baru yang akan diusulkan oleh PGMM kepada Komisi X DPR RI, yaitu:
1. Revisi Pasal 40 UU Sisdiknas: Jaminan Penghasilan Setara PNS
PGMM mengusulkan frasa "penghasilan pantas dan memadai" diubah menjadi "penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang setara dengan Pendidik pada satuan pendidikan pemerintah, paling sedikit sesuai standar hidup layak". Ditambah ayat baru: Jika yayasan tidak mampu, Pemerintah wajib memberikan bantuan keuangan dan/atau menempatkan ASN.
“Ini memaksa negara hadir. Jangan lagi ada guru madrasah digaji Rp300 ribu dengan alasan ‘kemampuan yayasan’,” ujar Sopian.
2. Revisi Pasal 46: Negara Tanggung Beban Utama Gaji Guru Swasta
Selama ini Pasal 46 hanya menyebut "tanggung jawab bersama". PGMM minta ditambah: Pemerintah dan Pemda menanggung beban utama penggajian pendidik pada pendidikan keagamaan formal milik masyarakat.
“80,2 persen madrasah itu swasta. Mereka nanggung beban wajib belajar negara. Masa gajinya diserahkan ke masyarakat? Ini tidak adil,” tegas dia.
“Pasal 3 UU Sisdiknas tujuannya membentuk manusia beriman dan bertakwa. Yang menjalankan itu guru madrasah. Logis kalau mereka dapat afirmasi,” tambahnya.
3. Kemenag Harus Bisa Mengusulkan PPPK Swasta madrasah.
Agar Kementerian Agama (Kemenag) tidak terhalang UU ASN, PGMM mengusulkan agar ada penambahan ayat yang berbunyi: Menteri Agama berwenang mengangkat PPPK pada satuan pendidikan keagamaan formal milik masyarakat di pasal-pasal yang cocok pada regulasi yg terkait.
“Selama ini Kemenag mau bantu tapi terbentur UU ASN. Kalau UU Sisdiknas sebagai lex specialis pendidikan yang ngatur, maka UU ASN harus tunduk ,” tegas Sopian.
Desakan ke Komisi X DPR RI
PGMM meminta Komisi X memasukkan Revisi UU Sisdiknas ke Prolegnas Prioritas 2026 dengan DIM berisi norma-norma di atas.