Baca Juga: Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Bogor Kembangkan Sayap, Bentuk Pengurus di 40 Kecamatan
1. Percepatan Kesejahteraan dan Sertifikasi
Memotong jalur birokrasi penyaluran tunjangan profesi serta memperluas kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) keagamaan.
2. Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan
Penyusunan program pelatihan digital yang merata guna menunjang profesionalisme guru di era modern.
3. Penyelarasan Regulasi Perekrutan Pendidik
Penataan status kepegawaian guru, termasuk koordinasi lintas kementerian demi memperjuangkan nasib guru-guru di bawah naungan madrasah swasta.
Bagi PGMM Bondowoso, poin ketiga menjadi angin segar yang harus dikawal ketat.
Selama ini, skema perekrutan ASN PPPK dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keberlangsungan pengelolaan madrasah swasta.
Dengan adanya konsinyering ini, diharapkan ada payung hukum yang adil, sehingga guru swasta yang lulus PPPK tetap dapat mengabdi dan memperkuat madrasah asal mereka tanpa harus kehilangan status kesejahteraannya.
Acara ditutup dengan komitmen bersama antara Kemenag dan organisasi profesi guru untuk menyusun draf kebijakan yang akan segera diajukan ke tingkat kementerian yang lebih tinggi.***