PORTALOKA.ID - Guru dan tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bisa sedikit bernapas lega.
Di tengah efisiensi anggaran, guru dan tendik PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tendik PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 (ASN Paruh Waktu).
Pada Kepmenpan RB tersebut, yakni pada keputusan nomor 20 disebutkan, sumber pendanaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Namun, selanjutnya Gogot mengingatkan pemerintah daerah, bahwa kebijakan relaksasi tersebut hanya solusi sementara, terbatas dan bersyarat serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Juknis BOSP.
“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.
Menurut Gogot, kebijakan relaksasi jangan dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan, “tegas Gogot.
Menurut Gogot, kebijakan itu muncul mengingat, bahwa satuan pendidikan saat ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.
Di satu sisi, dituntut terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat capaian literasi dan numerasi, serta mendorong pemerataan layanan pendidikan.