pendidikan

Begini Respons Kemenag Soal Usulan TPG Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:21 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Amin Suyitno beberkan juknis pencairan TPG guru madrasah (YouTube TVR Parlemen)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) merespons tuntutan guru madrasah terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) meminta agar pembayaran TPG dilakukan setiap bulan layaknya sistem penggajian.

Hal tersebut disampaikan PGM saat menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam tuntutannya, PGM meminta agar pembayaran TPG maupun tunjangan lain dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesetaraan dan Diangkat jadi PPPK

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amin Suyitno pun merespons usulan tersebut saat menemui perwakilan peserta aksi bersama Komisi VIII DPR RI.

Amin mengaku terkejut dengan usulan tersebut. Pasalnya, dalam petunjuk teknis (Juknis), pencairan TPG dilakukan setiap bulan.

"Yang terakhir, yang saya agak terkejut adalah terkait dengan TPG. Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani, Dirjen itu tanda tangannya per bulan," ungkap Amin.

Dia menegaskan akan mengecek ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mengetahui kendalanya.

Baca Juga: Siap-Siap Merapat! Kementerian Hukum Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ini Bocoran Jumlah Formasinya

Amin meminta agar Kanwil dan Kantor Kemenag kabupaten/kota membayarkan TPG kepada guru madrasah setiap bulan.

"Akan saya cek, akan saya pastikan. Karena memang TPG itu berada di Kanwil dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan kalau memang ada kendala teknis, akan kami pastikan hari itu juga agar dibayar tiap bulan, seperti permintaan teman-teman (guru)," tegasnya.

Menanggapi hal pernyataan Dirjen Pendis, Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri meminta agar Kemenag memonitor proses pencairan TPG.

"Pak Dirjen setelah tanda tangan monitor ke Kanwil dan kabupaten/kota. Jangan tanda tangan lalu tidak dimonitor. Jangan-jangan yang dikirim tadi itu ada transitnya dulu, ngetem di Kanwil atau di kabupaten," ucap Abidin Fikri.

Halaman:

Tags

Terkini