PORTALOKA.ID - Perjuangan guru madrasah swasta untuk memperoleh haknya tak pernah surut.
Berbagai cara ditempuh agar mereka dapat diakomodir oleh kebijakan pemerintah, termasuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari gerakan guru madrasah di daerah hingga menggelar aksi damai di Jakarta mereka lakukan.
Tujuannya satu, agar keberadaan guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta diakui oleh pemerintah.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
Hal itu lantaran selama ini banyak kebijakan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap guru madrasah.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mereka menilai, Pasal 24 UU Guru dan Dosen diskriminatif terhadap madrasah swasta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah."
Bunyi pasal tersebut dianggap diskrimatif karena hanya diperuntukkan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
Sikap kritis muncul salah satunya dari Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik.
Dia menilai, Undang-Undang tersebut hanya mengakomodir sekolah yang dikelola oleh pemerintah.