Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Baleg Soroti Ketimpangan Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Rapat kerja Baleg DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen membahas hasil peninjauan UU Guru dan Dosen.
Baleg menilai adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru di sekolah negeri dan swasta.
"Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Baca Juga: Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai
"Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan," lanjutnya.
Lebih lanjut Bob Hasan mengatakan bahwa terjadi ketimpangan penyaluran bantuan pendidikan kepada sekolah yang dikelola pemerintah dengan sekolah masyarakat.***