Baca Juga: Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai
Saat ini Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru. Dari jumlah itu, 95% merupakan guru swasta.
Sementara alokasi anggaran untuk madrasah jauh tertinggal dibanding sekolah umum.
Menag mengungkapkan, guru madrasah tidak terakomodir dalam pengangkatan CASN.
“Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi itu diperparah dengan terbatasnya formasi pengangkatan ASN. Tercatat lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi PPPK belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” papar Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Terkait kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengusulkan mekanisme in-passing sebagai solusi penyetaraan pangkat dan kesejahteraan guru non-ASN.
Suyitno juga minta agar pengelolaan guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.
Prof Suyitno juga mengusulkan penyempurnaan sistem tunjangan profesi berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja, serta penegasan aspek filosofis pendidikan yang menekankan pembentukan karakter.
Baleg DPR menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Guru dan Dosen pada tahap berikutnya.***