PORTALOKA.ID - Di balik gelar yang disandang sebagai "Pahlawan tanpa tanda jasa", ada sejumlah fakta miris guru madrasah.
Fakta itu terungkap saat rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu, 19 November 2025.
Rapat tersebut membahas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh guru dan dosen, termasuk guru agama di berbagai satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Nasaruddin Umar mengungkapkan, masih ada guru madrasah yang menerima honor kurang layak.
“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag.
437 Ribu Guru Belum Tersertifikasi
Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dari jumlah tersebut sebanyak 62,8% atau 437.941 guru yang belum bersertifikasi.
Menag menekankan bahwa revisi UU harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Guru Swasta Tidak Terakomodir Pengangkatan ASN