1. Jawaban peserta diunggah dari komputer proktor ke server pusat (untuk semi daring).
2. Server pusat mengolah jawaban dan menghasilkan skor peserta.
3. Data nilai diverifikasi dan divalidasi.
4. DKHTKA dan SHTKA diterbitkan oleh sistem pusat.
5. Hasil didistribusikan ke provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pengolahan hasil TKA berlangsung pada 24 November 2025 sampai 3 Januari 2026.
Sedangkan, pencetakan hasil dan pengaliran data hasil ke SNBP dilaksanakan pada 5 Januari 2026.
Jadwal pengumuman hasil TKA ditetapkan oleh penyelenggara tingkat pusat dan disampaikan secara resmi melalui laman TKA dan surat edaran ke dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Cara Melihat Pengumuman TKA
Untuk mengetahui hasil TKA, dapat dilihat melalui laman resmi TKA Kemendikdasmen di https://tka.kemendikdasmen.go.id.
Caranya hanya dengan memasukkan nomor peserta TKA dan tanggal lahir yang tertera di kartu ujian.***