1. Jawaban peserta diunggah dari komputer proktor ke server pusat (untuk semi daring).
2. Server pusat mengolah jawaban dan menghasilkan skor peserta.
3. Data nilai diverifikasi dan divalidasi.
4. DKHTKA dan SHTKA diterbitkan oleh sistem pusat.
5. Hasil didistribusikan ke provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pengolahan hasil TKA berlangsung pada 24 November 2025 sampai 3 Januari 2026.
Sedangkan, pencetakan hasil dan pengaliran data hasil ke SNBP dilaksanakan pada 5 Januari 2026.
Jadwal pengumuman hasil TKA ditetapkan oleh penyelenggara tingkat pusat dan disampaikan secara resmi melalui laman TKA dan surat edaran ke dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Cara Melihat Pengumuman TKA
Untuk mengetahui hasil TKA, dapat dilihat melalui laman resmi TKA Kemendikdasmen di https://tka.kemendikdasmen.go.id.
Caranya hanya dengan memasukkan nomor peserta TKA dan tanggal lahir yang tertera di kartu ujian.***
Artikel Terkait
Musin Hujan Tiba saatnya Mie Kuah Sayuran Tampil, Enak Segar Hangat Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Yuk
Semur Ayam Kentang Ide Masak Praktis untuk Anak Kos, Rasanya Enak Bikin Nambah Nasi, Cek Resepnya di Sini Ya
Apel Kesiapsiagaan Bencana 2025, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Pastikan Peralatan Siap dan Relawan Tetap Kompak
Jalan-jalan ke Guci Tegal Jangan Cuma Berendam Air Panas, Cobain Tracking Susuri Persawahan dengan Pemandangan Bukit yang Indah
Wisuda ke-42 dan ke-43 Universitas Galuh Ciamis Lahirkan Ribuan Sarjana, Transformasi Kepemimpinan Etis Menuju Indonesia Emas 2045
Rekam Jejak Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, dari Jaksa hingga Jadi Ketua Lembaga Antirasuah