PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi lulusan sarjana maupun Diploma IV, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2025.
PPG Calon Guru merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru yang profesional dan berdampak positif bagi satuan pendidikan.
Program ini terbuka untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV, baik jurusan pendidikan maupun non kependidikan.
Peserta yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru harus mengikuti tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga praktik kerja lapangan.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PNS 2025? Ini Daftar Rincian Gaji Pokok dan TPG Tiap Golongan
Rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Persyaratan Seleksi PPG Calon Guru 2025
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Calon Guru, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00