"Kita tekankan (laporan dugaan) pengancaman. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan," tandasnya.
Baca Juga: Ketahuan! Ternyata Ini Sosok Pacar Baru Gading Marten, Terungkap dari Unggahan Gisel
2. Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny mengatakan laporan balik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk antisipasi.
Saat menjalani BAP, Denny juga telah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.
Menurutnya, laporan itu penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Intip 16 Merek Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Skincare-mu Termasuk?
3. Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
"Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Pedagang Cilok Vs Suzuki Satria di Sleman Yogyakarta, Gerobak Rusak dan Kepala Korban Luka Robek
3 Fakta ABG Bercelurit Diamankan Warga Bantul Yogyakarta, Terjadi Saat Kehabisan BBM akan Berkelahi
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Jabatan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham
Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa
Kodim 0723 Klaten Bersihkan Fasilitas Umum Terdampak Hujan Deras dan Angin Puting Beliung di Kalikotes
20 Kata-Kata Mutiara Hari Guru Nasional 2024, Sangat Menyentuh dan Penuh Makna
Diskominfo Kabupaten Ciamis Ikuti Optimalisasi Governansi SP4N-LAPOR Sebagai Upaya Membangun Pelayanan Publik Lebih Responsif