Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan pihaknya tidak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.
"RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam keadaan (korban) seperti semula," terangnya.
Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.
"Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Angkringan Jalan Adisucipto Sleman Yogyakarta, Menggunakan Tali Pramuka
Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga
Mobil Terbalik Gegara Hindari Pesepeda di Kretek Bantul Yogyakarta, Sopir Luka-luka Bagian Tangan
Gaji hingga Rp5,6 Juta, Inilah Jabatan PPPK Kominfo untuk Lulusan SMP dan SMA
Resep Sambal Goreng Tahu Tempe Enak Gurih, Cocok Jadi Menu Makan Malem Bareng Keluarga
Resep Mie Goreng ala Hajatan, Nggak Perlu Nunggu Undangan untuk Menikmatinya