Minggu, 19 Juli 2026

Terpergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Beberkan Tujuannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:39 WIB
Ammar Zoni bersama 5 napi lain dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Ammar Zoni bersama 5 napi lain dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” paparnya.

Baca Juga: Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater

Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar pertama kali ditangkap Polisi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang saat itu melakukan penggeledahan di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.

Penangkapan itu mengamankan barang bukti ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.

Menjalani rehabilitasi selama setahun tak membuat Ammar berhenti karena pada Maret 2023, ia kembali dibawa Polisi karena kasus yang sama.

Baca Juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Rutan, DPR Soroti Bobroknya Pengawasan Lapas

Kemudian pada tahun yang sama, yakni Desember 2023 terulang lagi dengan ditangkap Polisi setelah sebelumnya bebas pada Oktober 2023.

Sementara untuk kasus pengedaran narkoba di rutan, mantan suami artis Irish Bella ini terbukti mengedarkan sabu dan sinte atau tembakau sintetis.

Sabu dan Sinte tersebut didapatkan oleh Ammar oleh seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.

Baca Juga: Akhirnya Sah! Kenny Austin dan Amanda Manopo Resmi Menikah

Kasus Ammar ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025 lalu.

Dalam kasus ini, selain Ammar, ada 5 tersangka lain yang ikut terlibat, yakni inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X