Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK pun sempat mencuat di sejumlah daerah akibat adanya pembatasan belanja pegawai.
Seperti diketahui, bahwa mulai Januari 2027 pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dengan diberlakukannya UU HKPD, Pemda harus memutar otak agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.
***