PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen.
Langkah ini dinilai berdampak positif terutama bagi daerah yang sedang menghadai beban fiskal yang cukup berat.
Keputusan Kemenkeu tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Ia pun mendorong agar belanja pegawai terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu harus menjadi prioritas.
Hal itu disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
"Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya kepala daerah menghadirkan pelayanan publik yang cepat merespons aduan masyarakat (seperti infrastruktur jalan rusak) dalam waktu 1x24 jam guna menjaga kepercayaan publik.
Berbagai kejadian viral di daerah seringkali bermula dari lambatnya respon terhadap aduan masyarakat seperti keluhan jalan berlubang yang kerap dijawab dengan alasan menunggu anggaran tahun depan.
Oleh karena itu, ia mendorong setiap Pemda membentuk Satgas atau sistem pelayanan aduan yang mampu merespons dalam waktu 1x24 jam.
PPPK Dibayang-bayangi PPPK Massal
Sebelumnya, aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai terutama PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: 1.919 ASN Kemenag Ciamis Ikuti Dzikir Kebangsaan, Perkuat Spiritualitas dan Cinta Tanah Air