PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga.
Surat edaran Menpan RB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 ini mengatur tentang pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Masing-masing instansi diminta agar mengajukan usulan kebutuhan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB memberikan batas waktu pengusulan ASN sampai 31 Maret 2026.
Baca Juga: Selamat! 15.038 Guru PAI di Sekolah Lulus Sertifikasi PPG 2026, Menteri Agama: 120 Belum Lulus
Surat edaran tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Bagi kelahiran tahun 1991, ini merupakan kesempatan terakhir jika ingin menjadi PNS.
Sebab, salah satu syarat pelamar CPNS adalah berusia maksimal 35 tahun.
Jika melebihi usia tersebut, maka kesempatan mendaftar seleksi CPNS sudah tidak ada lagi.
Syarat Daftar CPNS 2026
Pemerintah sendiri terakhir kali membuka seleksi CPNS pada 2024 lalu.
Namun demikian, secara umum syarat untuk mendaftar seleksi CPNS relatif sama
Dilansir dari situs resmi SSCASN BKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yaitu: