Baca Juga: Pemberian Status ASN bagi 30 Ribu SPPI Kopdes Merah Putih Dinilai Lukai Guru Honorer
Di samping itu juga mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN).***