casn

Gaji Guru Madrasah Swasta Rp100 Ribu, DPR Minta Kemenag Segera Duduk Bersama 5 Kementerian Ini untuk Realisasikan Pengangkatan PPPK

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:44 WIB
DPR dukung rencana Kemenag angkat 630 ribu guru madrasah swasta jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Ketimpangan yang terjadi pada guru madrasah swasta mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Perhatian datang salah satunnya dari anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini.

Jazuli menyoroti ketimpangan gaji guru madrasah swasta dengan sekolah dan madrasah negeri.

Seperti disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Guru yang mengajar di sekolah negeri digaji Rp4,5 juta per bulan dan mendapatkan beragam fasilitas, sedangkan gaji guru madrasah berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Periode Januari-Februari Belum Cair

Atas dasar itu Jazuli Juwaini mendukung rencana peningkatan status guru madrasah swasta dan guru pesantren menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jazuli mengapresiasi upaya Kementerian Agama yang telah mendata 630.000 guru madrasah untuk diperjuangkan menjadi PPPK.

Namun peningkatan status bisa terwujud jika kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral diperkuat.

Dia pun meminta agar Kemenag segera duduk bersama Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, KemenPAN RB, Kemendagri, dan Kementerian PPN/BAPENAS untuk menyepakati kebijakan pengangkatan guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama
menjadi PPPK.

Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Gigit Jari, Kemenag Batal Cairkan TPG Guru Madrasah, Ini Alasannya

"Mungkin nanti Menteri Keuangan kita lihat keuangannya seperti apa. Tapi sudah saatnya guru madrasah, guru SD, SMP, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, sama-sama mereka bekerja keras untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, anak bangsa, mendidik dan melahirkan generasi Indonesia yang lebih baik," kata Jazuli, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut Dia, seharusnya guru-guru madrasah swasta diperlakukan sama dengan guru-guru yang ada di bawah Kemendikdasmen.

"Harusnya guru yang ada di bawah Kementerian Agama juga mendapatkan perhatian yang adil, seimbang, dan proporsional," tegasnya.

Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Dilakukan Bertahap

Halaman:

Tags

Terkini