Baca Juga: HORE! MenPAN RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026 Akan Dibuka, Begini Pernyataan Terbarunya
Meski telah berstatus ASN, PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2026.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja.
"Kita sudah buat terobosan supaya PPPK itu boleh nggak melamar jadi PNS? Boleh!" jelas Aba Subagja.
Terobosan ini menurut Aba agar PPPK yang melamar jadi PNS tidak kehilangan pekerjaan jika yang pegawai tersebut tidak lolos tes CPNS.
"Kalau dulu melamar PNS itu dia harus berhenti dari PPPK, sehingga ketika dia nggak diterima dia harus berhenti, itu kan kasihan," terangnya.
"Sekarang kita bolehkan kalau mereka daftar PNS, kalau tidak diterima maka boleh lagi balik jadi PPPK," tegasnya.
Terobosan ini tentu menjadi angin segar bagi PPPK untuk mengembangkan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).***