PORTALOKA.ID - Perubahan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membawa harapan bagi para pegawai.
Peningkatan status dari honorer jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak positif bagi pegawai.
Mereka yang bertahun-tahun tanpa kejelasan status, kini resmi menjadi bagian dari abdi negara.
Pun dengan kesejahteraan, diharapkan dengan peningkatan status ini dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Guru Madrasah Bukan Beban Anggaran, Ini 3 Fokus GTK Madrasah 2026, Salah Satunya Pengangkatan PPPK
PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan kepastian gaji sebab anggarannya telah diatur oleh instansi maupun pemerintah daerah.
Hal itu pula yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Pemkab Tabanan memastikan anggaran untuk penggajian PPPK Paruh Waktu sudah tersedia.
Ini untuk menjawab keresahan para pegawai yang tak kunjung menerima gaji pertama mereka.
Baca Juga: Curhat Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu hingga Viral di Media Sosial
Pemkab Tabanan menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu yang belum cair bukan karena ketiadaan anggaran melainkan karena pemerintah daerah tengah menuntaskan tahapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji secara sah dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyampaikan, bahwa hak para PPPK Paruh Waktu tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan bahwa anggaran penggajian telah disiapkan, dan tidak ada satu pun hak pegawai yang dihilangkan.
“Kami memahami betul bahwa bagi PPPK Paruh Waktu, gaji perdana bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga, rasa aman, dan semangat bekerja,” ujarnya.