Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua instansi atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah daerah ada yang hanya memberikan gaji pokok saja, sementara daerah lain ada juga yang memberikan tunjangan termasuk jaminan sosial.
Semua itu dikembalikan kepada kebijakan masing-masing Pemda, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***