Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Gaji PPPK Paruh Waktu Sumsel
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu besarannya sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Pemprov Sumatera Selatan sendiri telah mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen.
Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Menurut Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada Jumat, 19 Desember 2025, UMP Sumsel 2026 naik menjadi Rp3.942.963 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.561.
Jika Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP Sumsel 2026, maka nominal yang diterima adalah sebesar Rp3.942.963 per bulan.
Namun demikian, Pemprov Sumsel belum mengumumkan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Sehingga masih ada kemungkinan tidak sesuai UMP, terlebih lagi gaji tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.***