PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sumbawa Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Acara seremonial diadakan di Gedung Graha Praja Lantai III, Kamis sore, 18 Desember 2025, pukul 15.00 WITA.
Sebanyak 268 orang yang lolos seleksi resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Mereka hadir untuk menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Baca Juga: Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya
Kepala BKPSDM, Mulyadi menyampaikan dari total 270 pendaftar PPPK paruh waktu, 268 di antaranya dinyatakan lolos dan dikukuhkan pada kesempatan tersebut.
"Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025," ucap Mulyadi.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah menekankan apa yang dihasilkan bukanlah semata-mata rezeki pribadi, melainkan juga rezeki keluarga yang diperoleh melalui doa-doa orang terdekat.
PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjadi pegawai yang berpikir dan berprilaku positif sehingga dapat menjadi solusi dalam instansi tempat mereka ditempatkan.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji
Amar Nurmansyah menambahkan peran seseorang dalam organisasi ditentukan oleh dirinya sendiri.
"Ketika kita ingin mengambil peran, pasti kita bisa mendapatkannya."
"Kita harus berpikir bahwa kita ingin memberi perubahan yang lebih baik bagi organisasi kita," ucap Amar Nurmansyah.
Amar Nurmansyah memberikan penekanan penting kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menyetujui pinjaman yang bersifat konsumtif bagi PPPK.