PORTALOKA.ID - Wajah-wajah penuh bahagia terpancar dari para honorer Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kamis pagi, 11 Desember 2025 mereka telah memenuhi halaman Kompleks Taman Budaya Kulon Progo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.
Mereka akan melepas status honorer dan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 2.018 honorer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyerahkan secara simbolis SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu sebagai tanda dimulainya status kepegawaian baru bagi ribuan pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Dalam sambutannya Bupati Agung Setyawan menyampaikan ucapan selamat kepada ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.
“Saya ucapkan selamat bekerja dan selamat bergabung, kita satu keluarga, satu rasa, satu jiwa. Kepercayaan ini harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja terbaik untuk Kulon Progo,” kata Agung.
Pengangkatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan kepada para tenaga yang selama ini turut mendukung kelancaran pelayanan publik.
Baca Juga: 3.513 PPPK Paruh Waktu di Sleman Terima SK Pengangkatan, Ini Bocoran Gaji Pegawai yang Baru Dilantik
Tidak ketinggalan, Wakil Bupati Ambar Purwoko turut menyampaikan motivasi kepada peserta
“Jadilah orang yang bersyukur, dan pegawai yang jujur, tulus, serta berintegritas tinggi” ungkap Ambar.
Pemkab Siapkan Rp47,3 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada sejumlah regulasi.