PORTALOKA.ID - Penantian panjang ribuan honorer di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tampaknya akan segera berakhir.
Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi.
Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ai Rusli mengatakan penataan honorer di Kabupaten Ciamis merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di mana, lanjut dia, langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pegawai yang berkeadilan.
3.554 PPPK Paruh Waktu Telah Kantongi NI
Lebih lanjut Ai Rusli menjelaskan bahwa Pemkab Ciamis telah menunjukkan komitmen kuat dengan mengangkat 4.039 PPPK sebelumnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Adapun untuk PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.554 honorer telah mengantongi Nomor Induk (NI) pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Ciamis berlaku satu tahun, dan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi dan ketersediaan anggaran.
Nasib Honorer yang Tak jadi PPPK Paruh Waktu
BKPSDM memastikan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap penyelesaian dan pencetakan Surat Keputusan (SK).