PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah jenis ASN baru.
Sebelumnya hanya ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Tujuannya adalah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN sejajar dengan PNS dan PPPK.
Yang membedakan adalah sistem kepegawaian. PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Begitu juga dengan skema gaji. PPPK Paruh Waktu setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Sementara gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja.
Karena statusnya berbeda dengan penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu juga mempunyai beberapa peredaan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan penuh waktu maupun PNS.
Mereka memiliki jam kerja lebih fleksibel sesuai dengan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).