casn

Cair 1 Desember, Simak Kabar Terbaru Gaji PPPK 2025, Ini 3 Golongan yang Terima Nominal Tertinggi, Ternyata Lebih Tinggi dari PNS

Senin, 1 Desember 2025 | 06:08 WIB
Tabel Gaji PPPK 2025 terbaru yang cair awal Desember 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

- Pascasarjana S2: golongan X

- Pascasarjana S3: golongan XI

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Tabel Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terendah sebesar Rp1.938.500, dan yang tertinggi Rp7.329.900.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Golongan XV sampai XVII memperoleh gaji tertinggi yakni antara Rp4.107.600 sampai Rp7.329.900.

Baca Juga: Jika Tak Bisa Jadi PPPK dan PNS, Kemenag Sodorkan Solusi Ini untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PPPK lebih tinggi.

Gaji PNS Golongan IVe sebesar Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200, sedangkan gaji PPPK Golongan XVII nominalnya Rp4.462.500–Rp7.329.900.

Berikut tabel gaji PPPK lengkap semua golongan yang cair awal Desember 2025.

Baca Juga: TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya

- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Halaman:

Tags

Terkini