PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berbahagia.
Pemerintah mulai mencairkan gaji PPPK pada awal Desember 2025.
Pencairan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Besaran gaji PPPK berbeda setiap pegawai, tergantung dengan golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK
Mengutip Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi menjadi XI.
Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX