PORTALOKA.ID - Pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintah.
Penataan dilakukan lewat kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu yaitu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Di samping itu, juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga untuk memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari usulan kebutuhan hingga pengangkatan pegawai paruh waktu.
Baca Juga: 78 Guru Luwu Timur Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kontrak Kerja Selama 1 Tahun
Tahap pertama dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di instansi daerah maupun pusat.
Rincian tersebut kemudian diserahkan kepada Menpan RB yang terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN kemudian menetapkan NI PPPK dan menerbitkannya paling lambat 7 hari kerja setelah penyampaian.