Menag mengungkapkan, guru madrasah tidak terakomodir dalam pengangkatan CASN.
“Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi itu diperparah dengan terbatasnya formasi pengangkatan ASN dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” paparnya.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Solusi Agar Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK
Jika jadi dilaksanakan, proses amandemen UU Guru dan Dosen diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik pun menyodorkan solusi kepada pemerintah sebagai alternatif, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dia mengatakan, Presiden Prabowo bisa menggunakan political will-nya untuk meredam gejolak yang terjadi di kalangan guru madrasah swasta dengan membuat Perpu.***