Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Untuk surat kedua mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Ciamis.
Diakuinya, mereka dinilai memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik profesional.
Namun pemanfaatannya terhambat oleh larangan pengangkatan tenaga non-ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga: Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai
"Dalam surat tersebut, Pemkab Ciamis memohon adanya kebijakan khusus atau rekomendasi agar lulusan PPG Prajabatan tetap dapat didayagunakan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri sehingga sinergi dengan program Kemendikbud terkait PPG Prajabatan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 " papar Ai Rusli.
“Lulusan PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan sekolah-sekolah di Ciamis. Tanpa kebijakan khusus, daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan guru,” tambahnya.
Melalui dua usulan resmi ini, Ai Rusli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak tinggal diam melihat persoalan tenaga pendidik non-ASN dan lulusan PPG Prajabatan.
Perjuangan ini dilakukan demi keberlangsungan layanan pendidikan dan keberpihakan terhadap tenaga pengabdi yang telah lama membantu jalannya pemerintahan.
“Kami berharap Kemenpan RB dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kondisi riil di daerah,” tutupnya.***