PORTALOKA.ID - Raut bahagia terpancar dari wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Mereka baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode Desember 2025.
Penyerahan SK dilaksanakan pada apel pagi, Senin, 17 November 2025 halaman setempat dan diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag Kebumen, H. Sukarno.
Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Kebumen yang menerima SK Kenaikan Pangkat.
Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno menyampaikan selamat dan apresiasi kepada para PNS penerima SK.
Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada ASN yang telah menunjukkan kinerja, dedikasi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Selamat dan sukses. Ini adalah reward dari pemerintah atas pengabdian panjenengan semua. Kedisiplinan tolong terus ditingkatkan,” kata Sukarno.
Periodisasi Kenaikan Pangkat
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Berbeda dengan PPPK Biasa
Analis SDM Aparatur Kemenag Kebumen, Metha Rosana Dewi mengatakan saat ini kenaikan pangkat PNS dapat diberikan setiap bulan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 setiap bulan setiap tahun.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.