PORTALOKA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan TPG triwulan IV tahun 2025.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen memajukan kesejahteraan guru.
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang ada di bawah Kemendikdasmen.
Baca Juga: Puluhan Guru Madrasah Aliyah di Ciamis Ikuti Pelatihan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta
1,8 Juta Guru Terima TPG
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Hal itu menjadikan proses pencairan TPG lebih cepat, transparan dan tepat sasaran.
Kemendikdasmen mencatat, pada semester I tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: 103 Guru di Banjarnegara Lulus Pelatihan Koding dan AI, Dindikpora Minta Implementasi Segera
- Guru PNS: 929.332 penerima
- Guru PPPK: 531.620 penerima
- Guru non ASN: 392.535 penerima.
Dengan kesejahteraan yang terus ditingkatkan secara bertahap, diharapkan guru semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia.