PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk merespons usulan daerah.
Keputusan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, dikutip Rabu, 17 September 2025.
Selain perubahan jadwal, BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan SKCK calon PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari laman BKN, Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru, Cek Tanggalnya DI SINI!
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Pengisian DRH: 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025