"Lokasinya terjadi di acara wayang kulit."
"Pada pukul 01.00 WIB kami menangkap 3 orang yang melakukan perjudian di arena tersebut," kata Kompol Heru Sanusi, di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 meja dadu ukuran 60 centimeter x 90 centimeter dengan 6 jenis gambar sebagai alas permainan.
Ada juga 3 biji dadu dengan 6 sisi bergambar, 1 tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 935 ribu.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut. ***