berita

MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!

Selasa, 18 Februari 2025 | 06:08 WIB
Ilustrasi - Segini besaran gaji ke 13 dan THR bagi PPPK di tahun 2025. (Pixabay/EmAji)

Besaran Gaji ke 13 dan THR PPPK

Dikatakan Sri Mulyani, gaji ke 13 dan THR bagi PPPK bersumber dari APBN dan APBD. 

Gaji ke 13 dan THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini komponen gaji ke 13 dan THR untuk PPPK yang bersumber dari APBN: 

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...

Sementara itu, berikut adalah besaran gaji pokok PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900

2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp2.116.900 - Rp3.071.200

3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Halaman:

Tags

Terkini