Pagi harinya, B melakukan pencabulan terhadap korban lain GNA di dapur.
B juga melakukan pencabulan terhadap ANSR di rumah sebelah.
"Tindakan tersangka memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," tutur Kombes Pol Aldi Subartono.
Polisi masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***