berita

Pengakuan Dukun Cabul di Pengalengan Bandung: Sebenarnya Tukang Terapi Mengobati Asam Urat dan Kolesterol

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:07 WIB
Seorang pria ditangkap polisi Polresta Bandung, Jawa Barat gegara melakukan tindakan pencabulan. (Instagram @polrestabandung)

Pagi harinya, B melakukan pencabulan terhadap korban lain GNA di dapur.

Baca Juga: Pria Kejam Aniaya hingga Tewas Bocah 7 Tahun di Jember, Pelaku Pacar Ibu Korban, Jasad Dibungkus Karung Putih

B juga melakukan pencabulan terhadap ANSR di rumah sebelah.

"Tindakan tersangka memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," tutur Kombes Pol Aldi Subartono.

Polisi masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini