"Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu supranatural gitu bisa dikit-dikit," imbuhnya.
B ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban E, ANSR, dan GNA.
Pelaku mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng dan mengaku memiliki kemampuan supranatural.
B mengklaim juga bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.
"Saat itu, ibu dari salah 1 korban sedang sakit. Tersangka melakukan video call dengan keluarga korban."
"Tersangka menyampaikan karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Kamis, 13 Februari 2025.
B lalu mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor.
Sampai di sana, pelaku melihat 2 korban, E dan ANSR sedang bertengkar.
"Tersangka mengklaim E dan ANSR kerasukan makhluk halus dan perlu diobati," ucap Kombes Pol Aldi Subartono.
"Dengan dalih pengobatan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," imbuhnya.
B meminta keluarga korban untuk membeli sesajen keesokan harinya untuk ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran.
Pelaku bahkan menginap di rumah korban.