CIANJUR, PORTALOKA.ID - Seorang guru olahraga SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga mantan siswinya berhasil ditangkap.
Pihak kepolisian sukses menangkap pelaku di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pelaku yakni AF (28) yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mantan muridnya, yaitu PI, SR, dan SS.
Guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 itu, diduga juga melakukan aksi yang sama pada korban lain.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa diduga masih terdapat korban pencabulan yang belum melapor.
Pihaknya juga menuturkan, tidak dapat menjelaskan secara detail tindakan AF karena merupakan kasus kejahatan seksual.
Atas perbuatannya itu, polisi sempat melakukan pemanggilan terhadap AF sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Namun, dari kedua panggilan tersebut, tidak ada satupun yang dihadiri AF.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penangkapan.
AKP Tono Listianto mengaku baru dapat menemukan pelaku setelah AF menjadi buronan hingga kurang lebih satu bulan lamanya.
Pihak kepolisian sempat kehilangan jejak pelaku karena sempat pindah ke beberapa daerah dan luar kota.
Kemudian, pukul 09.00 WIB pada Kamis, 13 Februari 2025, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu SD di Kecamatan Sukaluyu.