Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Buronan 1 Bulan, Guru PPPK di Cianjur yang Cabuli 3 Mantan Sisiwinya Berhasil Ditangkap

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:00 WIB
ILUSTRASI - Seorang guru olahraga SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga mantan siswinya berhasil ditangkap. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Seorang guru olahraga SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga mantan siswinya berhasil ditangkap. (Freepik/gratispik)

Baca Juga: Ayah Keji di Banjarsari Ciamis Cabuli 2 Anak Tiri Bawah Umur, Ancam Bunuh Kalau Enggak Nurut

Ketika didatangi dengan membawa surat penangkapan, pelaku sempat menolak dan berteriak hingga membuat para guru lainnya kaget.

Akan tetapi, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur memberikan pemahaman terhadap para guru, akhirnya AF dapat dibawa ke Mapolres Cianjur.

Atas tindakan yang dilakukannya, AF dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia pun terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Siswi SMA di Jombang Ditemukan Tewas Dibunuh, Pamit ke Ayah COD, Honda Vario dan Ponsel Raib

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi mengatakan kelolosan PPPK pelaku terancam dibatalkan.

Namun, pihaknya harus menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus AF. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X