Baca Juga: Ayah Keji di Banjarsari Ciamis Cabuli 2 Anak Tiri Bawah Umur, Ancam Bunuh Kalau Enggak Nurut
Ketika didatangi dengan membawa surat penangkapan, pelaku sempat menolak dan berteriak hingga membuat para guru lainnya kaget.
Akan tetapi, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur memberikan pemahaman terhadap para guru, akhirnya AF dapat dibawa ke Mapolres Cianjur.
Atas tindakan yang dilakukannya, AF dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia pun terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Siswi SMA di Jombang Ditemukan Tewas Dibunuh, Pamit ke Ayah COD, Honda Vario dan Ponsel Raib
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi mengatakan kelolosan PPPK pelaku terancam dibatalkan.
Namun, pihaknya harus menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus AF. ***
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Operasional Sehari-hari
Detik-detik Duel Maut Antar Pelajar yang Tewaskan Siswa SMKN 10 Semarang, Korban Kena Bacok di Punggung dan Pinggang
Seger Polll, Resep Milk Brown Sugar, Cocok Dijadikan Ide Jualan Takjil di Bulan Ramadhan, Rasanya Enak Bikin Nagih
Jelang Puasa Ramadhan, Ratusan Warga Berebut 6 Gunungan Hasil Bumi Kirab Budaya dan Tradisi Sadranan di Pereng Prambanan Klaten
BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja Melalui Keberpihakan Terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan