Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?
Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
Pada Januari 2024 Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Berikut besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen dan masih berlaku hingga 2025.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Resmi Diteken Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Setelah Dinaikkan, Ada Kenaikan Lebih dari Rp100 Ribu
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500