berita

Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:11 WIB
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)

Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?

Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Pada Januari 2024 Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Berikut besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen dan masih berlaku hingga 2025.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Harap Dapat Diangkat PPPK, Jika Tak Penuhi 2 Syarat Berikut, Begini Penjelasan MenPAN RB!

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Resmi Diteken Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Setelah Dinaikkan, Ada Kenaikan Lebih dari Rp100 Ribu

PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:

Tags

Terkini