PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS berlaku untuk semua golongan sebesar 8 persen.
Dengan adanya kenaikan ini maka gaji PNS 2025 menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Besaran kenaikan gaji PNS ini telah disetujui oleh presiden.
Baca Juga: Kabar Baik! Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Tak Berimbas ke Honorer, UKT, hingga Beasiswa KIP
Dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tidak dilakukan setiap tahun.
Dilansir dari laman BKD Kabupaten Rembang, kenaikan gaji PNS dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali.
Bagi PNS yang diangkat dalam golongan I, II, dan III diberikan Kenaikan Gaji Berkala untuk pertama kalinya setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
Baca Juga: Membanggakan! BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 versi Majalah TIME
Gaji Tiap Golongan PNS Berbeda
Meski mengalami kenaikan, gaji setiap golongan PNS besarannya berbeda.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan. Masing-masing golongan dibagi lagi menjadi empat pangkat, kecuali golongan IV terdiri dari lima pangkat.
Besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh masa kerja.