3. Mengikuti Seleksi CPNS sesuai formasi yang tersedia.
4. Pengangkatan sebagai PNS jika berhasil dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: Toyota Agya Seruduk Tembok Ruko hingga Bolong di Jombor Sleman Yogyakarta, Sopir Diduga Mabuk
Jika tidak lulus seleksi CPNS, maka kembali bertugas sebafai PPPK di instansi sebelumnya.
Kesempatan ini sangat positif dalam mendukung pengembangan karir PPPK.
Semoga informasi seputar pengenbangan karir bagi PPPK ini bermanfaat. Tetap semangat.***