1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.
Kategori PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13
Tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima THR dan gaji ke-13.
Ada dua kategori PNS, TNI maupun Polri yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
Pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak diberi THR dan gaji ke-13 yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
PNS maupun anggota TNI dan Polri tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS, TNI dan Polri juga tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***